Selasa, 02 Juni 2009

Antasari Terancam Hukuman Mati


 Selasa, 05 Mei 2009 10:23:12

Dia disangka melanggar pasal 340 KUHP. ‘’Ancaman tertingginya hukuman mati,’’ ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes M Iriawan usai mendampingi Kapolda Metro Jaya Irjen Wahyono di kantornya kemarin.

Pasal 340 KUHP berbunyi barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun. Peningkatan status Antasari dari saksi menjadi tersangka itu setelah melaui 24 pertanyaan penyidik sejak pukul 10 pagi hingga pukul 14.20.

Ancaman pidana bagi Antasari ini sama seperti Gunawan Santoso yang menjadi kuat otak pembunuhan Direktur Utama (Dirut) PT Aneka Sakti Bakti (Asaba) Boedyharto Angsono pada 2003 lalu. Pasal 340 juga pernah dikenakan pada Sumiarsih, terpidana pembunuhan terhadap Letkol Purwanto. Sumiarsih sudah dieksekusi Juli tahun lalu.

Karena statusnya itu, Antasari resmi ditahan. Tepat saat kumandang azan maghrib, dengan tersenyum santai mantan Kejari Jakarta Selatan itu melenggang ke tahanan narkoba Polda Metro Jaya. Dia dibawa dari ruang penyidikan pukul 17.45 menggunakan mobil Fortuner B 2758 QZ. Jarak sekitar 200 meter itu ditempuh dalam waktu lima menit.

‘’Beliau kita tempatkan disana karena lebih bagus (fasilitasnya),’’ ujar Kombes Iriawan. Antasari menginap di tahanan Blok A nomor 10. Di lantai yang sama mendekam Ali Imron, adik Amrozi, terpidana kasus bom Bali.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar